Selasa, 14 September 2010

Kebijakan LDR dan Pinalti GWM

Hari hari ini perbankan sedang berupaya untuk menghadapi dan mneyesuaikan dengan kebijakan yang diterapkan oleh BI. Mengkaitkan antara LDR (Loan to Deposit Ratio) dengan Giro Wajib Minimum yang harus disetor oleh bank tersebut. Besaran Loan to Deposit Ratio dipatok oleh BI adalah antara 78 - 100% yang bermakna agar dana yang dihimpun oleh masyarakat agar disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit pembiayaan. Kalau kurang atau lebih dari patokan tersebut akan terkena pinalti. Ada beberapa bank yang dibawah ketentuan tersebut dan harus siap menerima pinalti yaitu dua bank besar (Mandiri dan BNI) karena LDRnya masih dibawah 78%. Kalau LDR dibawah 78% dana yang dihimpun dari masyarakat tidak disalurkan dalam kredit tapi diputar di sektor moneter. Sedangkan kalau penyaluran kredit di atas 100% persen berarti telah meningkatkan resiko bagi kemampuan bank tersebut karena bank telah menyalurkan kredit melebihi kemampuan yang dimilikinya. Kebijakan tersebut sejatinya sangat sejalan dengan esensi ekonomi syariah yang mengharusakan mendorong seluruh kebijakan moneter memfasilitasi kebutuhan sektor riil. Namun kalau bank menyalurkan dana lebih tinggi dari kemampuan dana yang dihimpun berati telah melipatkan jumlah uang yang sejatinya tidak riil (baca - pat gulibat bank ketupat-Zaim Saidi). Bank yang kemungkinan besar kena finalti karena penyaluran kreditnya melebihi kemampuan penghimpunan dana yang dimiliki adalah BTN. Di masa mendatang perlu kita dorong agar patokan LDR semakin mendekati atau sama dengan nilai 100%. Karena esensi ekonomi syariah adalah samanya dana di sektor moneter dengan dana yang bergerak disektor riil.
Pergerakan sektor perbankan ke arah yang lebih syariah juga ditandai dengan diterapkannya penguatan permodalan hingga tiga kali lipat yang diistilahkan dengan Basel III. Sehingga di masa mendatang tidak semua orang dengan seenaknya dan modal ala kadarnya dapat mendirikan bank dan menarik uang dari masyarakat namun akhirnya digunakan untuk 'bermain' di sektor moneter dan disalurkan untuk perusahaan yang satu grup.
Mari kita kawal perekonomian untuk menjadi lebih syar'ie.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar