Rabu, 07 Juli 2010

BENARKAH KORPORASI BISA JADI SUBJEK ZAKAT/WAJIB ZAKAT?

Pertanyaan tersebut perlu saya sampaikan terkait dengan kondisi perpajakan di Indonesia yang saat ini menunjukkan bahwa wajib pajak koorporasi masih mendominasi (70%) dibandingkan wajib pajak perorangan. Hal tersebut dinilai tidak sehat karena kalau di negara- negara maju penerimaan pajak perorangan lebih dominan dibanding pajak koorporasi. Selanjutnya apa kaitannya dengan zakat? Terkait hal tersebut perlu dipertanyakan bagaimana konsep zakat menanggapi hal tersebut. Hal tersebut terkait apakah dalam pengelolaan kebijakan zakat kita mendorong /mengarahkan kepada dominasi zakat pribadi atau zakat koorporasi. Atau boleh jadi zakat koorporasi pada dasarnya tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan pengelolaan perekonomian islami. Karena kalau menurut beberapa kajian bentuk usaha yang paling sesuai dengan ekonomi syariah adalah koperasi yang pada hakekanya memegang prinsip ‘one man one vote’ dalam pengambilan keputusan tanpa melihat share seseorang atas modal koorporasi. Share seseorang baru diperhitungkan dalam kerangka bagi hasil atas keuntungan koorporasi untuk memenuhi asas keadilan. Oleh karena itu bentuk koorporasi yang ideal menurut ekonomi syariah adalah koperasi.
Dengan bentuk korporasi yang kita tuju seperti koperasi maka akan relatif terjamin distribusi pendapatan dalam perekonomian karena setiap orang mempunyai akses yang sama dalam pengambilan keputusan. Apakah konsekuensinya kebijakan zakat/pajak yang kita dorong dominasinya dalam perekonomian adalah zakat perorangan daripada zakat koorporasi. Sehingga pengenaan zakat sebagai factor pengurang pajak koorporasi/PPh Badan selama ini perlu kita kaji ulang dari sisi idealnya dengan kacamata ekonomi syariah. Kalau dalam kerangka transisi tentunya kita dapat maklumi.
Kita perlu mempunyai prinsip-prinsip dasar yang mantap dengan menyikapi kondisi terkini dalam kebijakan fiscal sehingga manakala kita memasukkan nilai – nilai ekonomi syariah dalam pengelolaan keuangan negara kita punya pegangan dalam kerangka ideal dan terjamin bahwa ekonomi syariah merupakan solusi paripurna atas permasalahan perekonomian.

”Karena sejatinya dengan nilai islam yang universal, maka tidak harus menunggu khilafah kita dapat terapkan nilai ekonomi syariah dalam kebijakan fiskal Indonesia.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar