Senin, 31 Mei 2010

Koperasi, Badan Usaha Paling Sesuai Syariah dan UUD

Sebagian kalangan saat ini menginginkan amandemen ke Lima dari UUD 45. Namun amandemen tersebut diharapkan dapat dilakukan dengan lebih tertata dan terkonsep dengan baik. Hal ini diinginkan karena susunan dan bentuk UUD saat ini seakan 'amburadul' dan tanpa konsep yang menyeluruh. Keinginan tersebut dilakukan dengan melaksanakan apa yang disebut dengan restorasi UUD 45 yaitu suatu upaya mengembalikan UUD sesuai dengan konstruksi semula dengan pemikiran bahwa UUD dasar merupakan suatu rangkaian pemikiran ketatanegaraan dalam pengelolaan sistem ketatanegaraan sehingga membacanya harus secara lengkap yaitu dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan. Dengan mengembalikan seluruh UUD seperti dalam UUD 45 yang asli diharapkan didapatkan benang merah tentang spirit tentang bagaimana sistem ketatanegaraan di negara ini dikelola. Sedangkan terhadap perubahan dan atau penambahan pasal- pasal untuk mengakomodir kepentingan dan perkembangan masyarakat dilakukan dengan menambahkan lampiran sebagai bagian bentuk respon UUD dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berkonstitusi.
Sejalan dengan pemikiran tersebut maka penataan kembali sistem ekonomi kita adalah suatu keharusan.Upaya penataan kembali sistem ekonomi kita tersebut dari kacamata kajian ekonomi syariah adalah menghidupkan kembali peran sentral dari koperasi. Karena itu kita sangat mendukung adanya upaya mengutamakan perkembangan koperasi dalam badan hukum ekonomi karena badan hukum yang dikenal dalam UUD sebelum amandemen hanyalah koperasilah. Oleh karena itu maka badan hukum lainnya selain koperasi pada hakekatnya inkonstitusional. Karena kondisi tersebut maka kaum yang membutuhkan payung atas badan usaha lainnya mengajukan amandeman dengan ditambahkannya ayat (4) dari UUD yang sekarang ini dengan konsep demokrasi ekonomi(untuk mengakomodir bentuk usaha PT, CV warisan Belanda).
Kenapa sebenarnya koperasi adalah satu-satunya lembaga yang sesuai dengan konsep ekonomi syariah adalah bahwa setiap manusia pada hakekatnya dihadapan Tuhan mempunyai tugas dasar yang sama yang seharusnya ditopang oleh kemampanan ekonomi dasar yang sama. Karena setiap manusia di hadapan Allah mempunyai tugas dasar yang sama yaitu Syahadat, Sholat dan Puasa. Sedangkan kewajiban lainnya bergantung pada kemampuan yang dimilikinya. Sangat simpel barangkali sebagai contohnya namun demikianlah adanya letak keadilan Islam. Sehingga ekonomi syariah yang diwujudkan dalam koperasilah yang konsisten menerapkan dalil one man one vote dari setiap pengambilan keputusan suatu badan usaha sehingga kepemilikan sharing modal yang besar tidak secara langsung menjadikan seseorang menguasai pengambilan keputusan suatu badan usaha. Praktek ekonomi yang tidak mengindahkan model koperasi dalam perekonomian telah mengakibatkan penumpukan perekonomian dikuasai oleh segelintir orang. Laporan terakhir kekayaan 150 orang di Indonesia saat ini sebesar 550 triliun rupiah jauh diatas belanja seluruh kementerian/lembaga termasuk seluruh anggaran membangun seluruh jalan, belnaja persenjataan, biaya aparatur yang tahun 2010 ini belanja K/L hanya sebesar 300 triliun.Dengan adanya bentuk badan usaha yang tidak sejalan dengan koperasi mengakibatkan dominasi seseorang dalam suatu perusahaan dengan apa yang dinamakan mekanisme akuisisi, merger dsb mengakibatkan penumpukan kekayaan seseorang berlipat-lipat. Hal ini semakin didukung dengan adanya sistem riba baik pada pasar uang maupun pasar modal. Sehingga kekayaan seseorang dapat bertahan tidak hanya tujuh turunan tapi tujuh turunan ditambah delapan tanjakan pun masih utuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar